top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Profesor Ini Serukan Hukum Adat Perlu Dihidupkan Lagi di KUHP Baru | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Dalam draft RUU KUHP, Pasal 2 ayat (1) menyatakan:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini;

Pasal 2 Ayat (2) :

Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.


"Rumusan 'hukum yang hidup dalam masyarakat' sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 RKHUP, terlalu luas dan abstrak. Oleh karena terlalu luas dan abstrak, dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh Negara (detournement de pouvoir) atau penyalahgunaan hukum (the rule by law) untuk melakukan kriminalisasi kepada anggota masyarakat dan/atau penyalahgunaan hukum (the rule by law) oleh sekelompok orang kepada orang lain untuk memaksakan kehendaknya," ujar Guru Besar Hukum Adat Universitas Jember itu.

Menurut Prof Dom, dasar filosofi dari Pembentukan RKHUP yaitu harmoni (keseimbangan) dari binari-opoisisi, dwitunggal, mondualisme atau linggal-yonisme sebagaimana falsafah bangsa Indonesia, ada yang kurang tepat. Sehingga kekeliruan itu berdampak pada kesalahan pada penggunaan kata-kata 'hukum yang hidup dalam masyarakat' dalam Pasal 2 RKHUP.

"Direkomendasikan Pasal 2 RKHUP dicabut, atau penambahan kata-kata baru sehingga berbunyi 'hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat' ke dalam rumusan Pasal 2 RKHUP Nasional yang baru," papar Prof Dom.


Sehingga pasal yang baru berbunyi:

Pasal 2 ayat (1) yaitu:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat;

Pasal 2 ayat (2):

Hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam masyarakat hukum adat tempat hukum itu hidup dan berlaku dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia

Menurut Prof Dom, ciri khas atau kriteria hukum yang hidup dalam masyarakat, antara lain:

1. Bersumber pada keyakinan atau kesadaran hukum masyarakat, sehingga dianggap tidak mampu memberikan kepastian hukum oleh Kaum Positivist. 2. Berorientasi pada kesejahteraan masyarakat/sosial; 3. Sekalipun tidak tertulis tetapi ditaati; 4. Campur tangan penegakan hukumnya bukan pada negara, tetapi pada tokoh masyarakat yang disegani dan berpengaruh, seperti the rulling class.

"Pilihan terhadap hukum adat itu ada resiko. Hukum adat kalau diformalkan, justru cenderung mati. Tapi kalau tidak dipasang di situ pasal 2 khawatir 'hukum yang hidup' dipakai seolah-olah identik dengan hukum adat. Dilematis," cetus Prof Dom.


Sebagaimana diketahui, penjajah Belanda memberlakukan Wet Wetboek van Strafrecht di Indonesia sejak 1918. Setelah merdeka, Wet Wetboek van Strafrecht berubah nama menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun hingga hari ini, KUHP itu masih berlaku.

Belasan tahun anggota DPR pergi ke berbagai negara Eropa dan Amerika untuk studi banding. Tapi hingga kini tanpa hasil. Pada periode sebelumnya, 2009-2014, anggota Dewan melakukan hal serupa. Sebanyak 15 anggota DPR berkunjung ke Belanda dan Inggris selama sepekan pada 2013.


"Melihat dan mendengar secara langsung dari sumber yang menganut di Eropa itu perlu agar kita tahu dan mendengar secara langsung dari sumber yang menganut itu," ungkap anggota Komisi III DPR lainnya, Dimyati Natakusumah, kala itu.


Pada 2015, sembilan anggota Komisi III DPR kembali melakukan studi banding ke Inggris terkait RUU KUHP. Padahal sistem hukum Inggris menganut anglo-saxon, sedangkan Indonesia menganut hukum civil law.

Sembilan anggota Komisi III yang mengikuti kunjungan kerja ke Inggris itu adalah:

1. Aziz Syamsuddin (Golkar - Ketua Komisi III) 2. John Kennedy Aziz (Golkar) 3. Dwi Ria Latifa (PDIP) 4. Iwan Kurniawan (Gerindra) 5. Didik Mukriyanto (PD) 6. Daeng Muhammad (PAN) 7. Nassir Djamil (PKS) 8. Bahrudin Nasori (PKB) 9. Arsul Sani (PPP)

"Kunker ini dilakukan ke Inggris karena dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah, itu juga terdapat beberapa hal yang merupakan atau diambil dari yang sudah diterapkan dalam negara-negara yang sistem hukumnya menganut common law, criminal legal system," kata Arsul Sani kala itu.


Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

コメント


Post: Blog2_Post
bottom of page