top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Puluhan Produsen Oli Sudah Mendaftar Sertifikasi SNI | PT Rifan Financindo




PT Rifan Rinancindo - Pemerintah mulai menerapkan peraturan standarisasi pelumas otomotif sejak akhir tahun lalu. Kebijakan tersebut sesuai Permen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Peraturan itu diundangkan pada tanggal 10 September 2018. Dan akan berlaku mulai 10 September 2019. Dengan adanya SNI wajib untuk oli, diharapkan bisa menjamin mutu kualitas oli yang beredar di Tanah Air, sekaligus menekan peredaran oli palsu.

Menurut Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier sejauh ini kebijakan wajib SNItersebut dapat sambutan positif dari pasar.

"Untuk saat ini, sampai importirnya pun sudah banyak mendaftar SNI. Jumlahnya puluhan," kata Taufik, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Ditambahkan Taufik, saat ini produsen pelumas dalam negeri sudah hampir semuanya mendaftar sertifikasi SNI.

"Kalau dalam negeri hampir semua sudah mendaftar untuk SNI-nya. Produsen juga kami komunikasikan apa benefitnya (pakai standarisasi SNI). Tapi ini benar-benar objektif, didahului regulatory impact assessment. Jadi kami juga menilai seperti apa dampaknya jika diterapkan gitu. Kami penuh hati-hati, nggak ujug-ujug ditetapkan wajib gitu nggak," lanjutnya.

"Kami juga kasih spare waktu satu tahun untuk produsen beradaptasi dan mengurus kebutuhan-kebutuhan SNI wajibnya, itu yang penting," pungkas Taufik.


Sumber: Oto.detik

PT Rifan Rinancindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page