top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Ramai Video Jalur Evakuasi Merapi di Klaten Rusak Parah, Ini Kata Pemkab | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Video yang menunjukkan satu unit truk melintasi jalur evakuasi di lereng Gunung Merapi, Klaten yang rusak parah ramai dibahas di media sosial. Terlebih sopir truk pasir mengaku membayar Rp 125 ribu/rit dan minta tidak disalahkan soal rusaknya jalan itu.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten angkat bicara soal pesan sopir yang mengaku membayar Rp 125 ribu/rit. Mereka membenarkan pajak galian C untuk pasir memang pernah dipatok Rp 125 ribu/rit.


"Tahun 2017 saat ada penyesuaian besaran pajak memang sempat di angka Rp 125 ribu tapi disesuaikan lagi hanya Rp 100 ribu. Sampai sekarang Rp 100 ribu," kata Kasubag Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Klaten, Harjanto Hery Wibowo pada detikcom, Kamis (11/6/2020).



Harjanto menerangkan penetapan besaran pajak itu dilakukan berjenjang. Awalnya ada SK Gubernur Jawa Tengah No 543/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. SK itu mengatur harga patokan beberapa jenis komoditas tambang di setiap kabupaten/kota, salah satunya pasir.


"Setelah ada SK gubernur ditindaklanjuti dengan SK Bupati yang pajaknya untuk pasir Rp 100 ribu. Tapi pajak itu dikenakan pada pengusaha, bukan truk pasirnya," terang Harjanto.

Harjanto menjelaskan pajak itu ditagihkan kepada para pengusaha. Pihaknya juga tidak berurusan dengan pengambilan pasir oleh truk, sehingga tidak memungut uang dari sopir.

"Yang kami ambil pajaknya itu tambangnya bukan pengambilan oleh truk. Sebab setiap pengusaha tambang saat pengajuan izin pasti sudah ada luasannya dan jangka waktunya," imbuh Harjanto.



Dia lalu menerangkan pada 2017 lalu, ada sekitar 20 pengusaha tambang yang beroperasi di Klaten. Kian tahun, jumlah pengusaha itu makin menyusut dan berdampak pada pendapatan daerah yang ikut menurun.


"Tahun 2019 dari target Rp 12 miliar hanya terealisasi sekitar Rp 8 miliar. Itu juga tergantung sepi dan ramainya perdagangan material," terang Harjanto.


Penelusuran detikcom, pajak tambang jenis pasir Rp 100 ribu tertuang dalam lampiran SK Bupati nomor 545/280/ 2018. Dalam SK itu berisi tentang penetapan patokan harga jual dan pajak mineral bukan logam dan batuan.Video yang menunjukkan satu unit truk melintasi jalur evakuasi di lereng Gunung Merapi, Klaten yang rusak parah ramai dibahas di media sosial. Terlebih sopir truk pasir mengaku membayar Rp 125 ribu/rit dan minta tidak disalahkan soal rusaknya jalan itu.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten angkat bicara soal pesan sopir yang mengaku membayar Rp 125 ribu/rit. Mereka membenarkan pajak galian C untuk pasir memang pernah dipatok Rp 125 ribu/rit.


"Tahun 2017 saat ada penyesuaian besaran pajak memang sempat di angka Rp 125 ribu tapi disesuaikan lagi hanya Rp 100 ribu. Sampai sekarang Rp 100 ribu," kata Kasubag Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Klaten, Harjanto Hery Wibowo pada detikcom, Kamis (11/6/2020).


Harjanto menerangkan penetapan besaran pajak itu dilakukan berjenjang. Awalnya ada SK Gubernur Jawa Tengah No 543/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. SK itu mengatur harga patokan beberapa jenis komoditas tambang di setiap kabupaten/kota, salah satunya pasir.


"Setelah ada SK gubernur ditindaklanjuti dengan SK Bupati yang pajaknya untuk pasir Rp 100 ribu. Tapi pajak itu dikenakan pada pengusaha, bukan truk pasirnya," terang Harjanto.

Harjanto menjelaskan pajak itu ditagihkan kepada para pengusaha. Pihaknya juga tidak berurusan dengan pengambilan pasir oleh truk, sehingga tidak memungut uang dari sopir.

"Yang kami ambil pajaknya itu tambangnya bukan pengambilan oleh truk. Sebab setiap pengusaha tambang saat pengajuan izin pasti sudah ada luasannya dan jangka waktunya," imbuh Harjanto.


Dia lalu menerangkan pada 2017 lalu, ada sekitar 20 pengusaha tambang yang beroperasi di Klaten. Kian tahun, jumlah pengusaha itu makin menyusut dan berdampak pada pendapatan daerah yang ikut menurun.


"Tahun 2019 dari target Rp 12 miliar hanya terealisasi sekitar Rp 8 miliar. Itu juga tergantung sepi dan ramainya perdagangan material," terang Harjanto.


Penelusuran detikcom, pajak tambang jenis pasir Rp 100 ribu tertuang dalam lampiran SK Bupati nomor 545/280/ 2018. Dalam SK itu berisi tentang penetapan patokan harga jual dan pajak mineral bukan logam dan batuan.Video yang menunjukkan satu unit truk melintasi jalur evakuasi di lereng Gunung Merapi, Klaten yang rusak parah ramai dibahas di media sosial. Terlebih sopir truk pasir mengaku membayar Rp 125 ribu/rit dan minta tidak disalahkan soal rusaknya jalan itu.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten angkat bicara soal pesan sopir yang mengaku membayar Rp 125 ribu/rit. Mereka membenarkan pajak galian C untuk pasir memang pernah dipatok Rp 125 ribu/rit.


"Tahun 2017 saat ada penyesuaian besaran pajak memang sempat di angka Rp 125 ribu tapi disesuaikan lagi hanya Rp 100 ribu. Sampai sekarang Rp 100 ribu," kata Kasubag Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Klaten, Harjanto Hery Wibowo pada detikcom, Kamis (11/6/2020).



Harjanto menerangkan penetapan besaran pajak itu dilakukan berjenjang. Awalnya ada SK Gubernur Jawa Tengah No 543/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. SK itu mengatur harga patokan beberapa jenis komoditas tambang di setiap kabupaten/kota, salah satunya pasir.


"Setelah ada SK gubernur ditindaklanjuti dengan SK Bupati yang pajaknya untuk pasir Rp 100 ribu. Tapi pajak itu dikenakan pada pengusaha, bukan truk pasirnya," terang Harjanto.

Harjanto menjelaskan pajak itu ditagihkan kepada para pengusaha. Pihaknya juga tidak berurusan dengan pengambilan pasir oleh truk, sehingga tidak memungut uang dari sopir.

"Yang kami ambil pajaknya itu tambangnya bukan pengambilan oleh truk. Sebab setiap pengusaha tambang saat pengajuan izin pasti sudah ada luasannya dan jangka waktunya," imbuh Harjanto.


Dia lalu menerangkan pada 2017 lalu, ada sekitar 20 pengusaha tambang yang beroperasi di Klaten. Kian tahun, jumlah pengusaha itu makin menyusut dan berdampak pada pendapatan daerah yang ikut menurun.


"Tahun 2019 dari target Rp 12 miliar hanya terealisasi sekitar Rp 8 miliar. Itu juga tergantung sepi dan ramainya perdagangan material," terang Harjanto.


Penelusuran detikcom, pajak tambang jenis pasir Rp 100 ribu tertuang dalam lampiran SK Bupati nomor 545/280/ 2018. Dalam SK itu berisi tentang penetapan patokan harga jual dan pajak mineral bukan logam dan batuan.


Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments

Couldn’t Load Comments
It looks like there was a technical problem. Try reconnecting or refreshing the page.
Post: Blog2_Post
bottom of page