top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Saya Mau Jual Rumah, Bagaimana Antisipasi Bila Cicilan Pembeli Macet? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Menjual rumah dalam nilai besar secara cash bukan perkara mudah dan biasanya dijual dengan dicicil. Lalu bagaimana antisipasi bila cicilan pembeli macet?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email:redaksi@detik.comdan di-cc keandi.saputra@detik.com.


Simak pertanyaan lengkapnya:



Saya mau menjual rumah dan sudah ada yang membeli dengan dicicil ke saya langsung. Bagaimana antisipasi seandainya di tengah jalan pembeli tidak bisa melanjutkan mencicil?

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaanya. Berikut langkah-langkah jual beli dengan membuat cicilan:


Pertama, Anda menuangkan kesepakatan itu di atas kertas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli tanah atau rumah sebagai pengikatan di awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Dalam praktik, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Pembuatan PPJB dapat dibuat di bawah tangan atau di hadapan Notaris. Keduanya sudah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata dan sah.


Kami sarankan membuat PPJB di hadapan notaris agar menjadi akta otentik sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Sehingga bila cicilan macet, bisa membawa kasus itu ke pengadilan dan bisa dibuktikan dengan cepat.


Kedua, sertifikat kepemilikan rumah dititipkan ke penguasaan notaris. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar sertifikat tersebut tersebut tidak dialihkan, dijaminkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.


Ketiga, Anda harus membuat profiling calon pembeli. Apakah memang mampu membayar atau tidak.Punya rekam jejak masalah nunggak kredit atau tidak.


Keempat, bila Anda lebih aman sebagai penjual, Anda bisa melibatkan pihak Bank untuk memberikan kredit ke calon pembeli. Sehingga nanti pihak bank yang akan menilai apakah si pembeli layak mendapatkan kredit atau tidak. Pihak bank bisa menelusuri rekening koran bank calon pembeli, apakah mempunyai masalah kartu kredit dan sebagainya.


Nantinya anda akan mendapatkan uang pembelian dari bank, dan si pembeli akan mencicil ke pihak bank. Untuk lebih detailnya bisa tanya kantor pihak bank terdekat karena setiap bank memiliki kebijakan masing-masing.


detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.


Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.


Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.


Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com


Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.




Sumber : market.bisnis

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Kommentare


Post: Blog2_Post
bottom of page