top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Saya Resign Tapi Gaji Terakhir Belum Diberikan, Apa Langkah Hukumnya? - PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - UU Ketenagakerjaan mengatur hubungan pra kerja, masa kerja hingga pasca kerja. Lalu bagaimana bila ada gaji terakhir karyawan yang belum diberikan?


Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate:



Saya seorang pekerja dari sebuah perusahaan pengembang apartemen di Bekasi yang sudah mengundurkan diri pertanggal 20 Desember 2023 dan belum menerima upah gaji terakhir. Padahal teman kerja yg masih bekerja sudah menerima gaji bulan Desember dan dulu bila ada karyawan keluar/resign selalu pas akhir selesai kerja gajinya diberikan langsung, kenapa pas saya tidak?



Saya sudah mengajukan pengunduran diri dari tanggal 20 November dan tunggu one month notice sampai 20 Desember dan alasan HRD tempat saya karena saya ada tidak masuk kerja selama 2 hari.



Apakah itu alasan perusahaan ini untuk telat membayarkan upah gaji terakhir saya? Padahal selama ini jika ada tidak masuk dipotong gaji.


Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Hadiansyah Saputra, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:


Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari ajukan. Kami ikut merasa prihatin atas permasalahan yang Saudari alami, semoga Saudari segera menemukan jalan keluar dan penyelesaian yang baik atas permasalahan tersebut.


Sehubungan dengan pertanyaan Saudari di atas, perkenankanlah kami untuk memberikan pendapat hukum, sebagai berikut:


Mengacu pada deskripsi yang Saudari sampaikan, kami mengasumsikan pokok pertanyaan Saudari pada intinya adalah:


"Saudari mengundurkan diri dari perusahaan tempat Saudari bekerja dan telah mengajukan pengunduran diri sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, namun perusahaan belum membayar gaji/upah terakhir Saudari dengan alasan Saudari tidak masuk kerja selama 2 hari"



Pendapat kami:



Bahwa di dalam deskripsi yang Saudari berikan, Saudari tidak menyebutkan apakah hubungan kerja antara Saudari dengan Perusahaan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ("PKWTT") atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ("PKWT") padahal hal ini penting karena pengaturan mengenai hak-hak yang akan diterima akibat pemutusan hubungan kerja karena pengunduran diri tersebut masing-masing juga akan berbeda. Namun untuk memudahkan pembahasan permasalahan tersebut kami akan mengasumsikan bahwa hubungan kerja antara Saudari dengan Perusahaan didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ("PKWT").



Bahwa Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan dapat terjadinya pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35 Tahun 2021"). Namun pengunduran diri tersebut harus memenuhi syarat yang disebutkan pada Pasal 36 huruf i PP 35 Tahun 2021, yaitu:



1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;


2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan


3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;



Mengingat apa yang Saudari sampaikan bahwa selama ini jika tidak masuk bekerja maka upah Saudari dipotong maka kami mengasumsikan Saudari bekerja dengan sistem "no work no pay", oleh karenanya sepanjang sepengetahuan kami Saudari berhak atas upah bulan terakhir Saudari bekerja secara proporsional sesuai dengan jumlah hari kerja yang Saudari lakukan dengan kurangi hari tidak masuk di bulan tersebut.



Di samping itu ada pengaturan baru mengenai hak Pekerja/Buruh PKWT yang berakhir hubungan kerjanya sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 PP 35 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa:



"Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan Pekerja/Buruh".



sebaiknya Saudari melakukan komunikasi kembali dengan bagian HRD perusahaan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah mufakat.


Advokat Hadiansyah Saputra, S.H.


Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa Pekerja/Buruh PKWT yang mengundurkan diri/resign dan berakhir hubungan kerjanya sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT juga berhak atas uang kompenasasi PKWT yang dihitung secara proporsional kurang lebih sebagai berikut:



Masa Kerja/12 bulan X 1 bulan Upah.



Kembali ke pokok pertanyaan Saudari, dalil perusahaan yang tidak/belum membayarkan upah terakhir Saudari karena Saudari tidak masuk kerja selama 2 hari menurut pendapat kami tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan ataupun tidak memberikan upah terakhir Saudari karena upah itu merupakan hak atas pekerjaan yang Saudari telah lakukan pada hari-hari dimana Saudari masuk bekerja. Bahkan ditambah lagi jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 PP 35 Tahun 2021 Saudari juga berhak atas kompensasi PKWT sebagaimana telah dijelaskan di atas.



Berangkat dari penjelasan di atas kami berpendapat agar sebaiknya Saudari melakukan komunikasi kembali dengan bagian HRD Perusahaan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah mufakat. Jika permasalahan tersebut masih belum dapat terselesaikan dengan baik di antara kedua belah pihak, maka sebagai opsi selanjutnya, Saudari dapat mendatangi dan meminta bantuan penyelesaian kepada Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER) setempat.



Demikian jawaban dan pendapat kami, semoga bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan yang Saudari alami.



Terima kasih.



Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan sesuai dengan independensi dan profesionalisme kami selaku advokat. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.



Hormat Kami



Hadiansyah Saputra, S.H.


HADIANSYAH SAPUTRA & REKAN



Referensi:



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja


Tentang detik's Advocate


detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.



Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.




Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.



Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com



Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.



Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.



Sumber : Finance.detik

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page