top of page
Search

Siap-siap! Mobil Dinas dan Fasilitas Apartemen bakal Kena Pajak | PT Rifan Financindo

  • Writer: IT Yogya
    IT Yogya
  • Nov 24, 2021
  • 2 min read

PT Rifan Financindo - Siap-siap para wajib pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas apartemen dan mobil dinas akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam diskusi publik, Selasa (23/11/2021). Berikut beberapa faktanya.


1. Berlaku 1 Januari 2022

Dalam bahan paparannya, Yon Arsal mengatakan, Pajak Penghasilan (PPh) yang termasuk dalam klaster keempat UU HPP akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.


Dia mengatakan, fasilitas mobil dan apartemen merupakan salah satu contoh pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang (natura) yang akan dikenakan pajak bagi karyawan tertentu.


"Nanti untuk pegawai tertentu, akan kita berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misalnya contoh dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen atau sebagainya itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," kata Yon.


2. Fasilitas Kantor yang Tidak Kena Pajak

Yon Arsal juga menegaskan, fasilitas kantor yang digunakan karyawan seperti laptop, handphone dan komputer tidak akan dikenakan pajak. Alasannya karena tidak termasuk dalam objek penghasilan.


"Secara umum tadi kita sampaikan, fasilitas kantor, laptop, handphone, komputer itu nggak (wajib pajak). Itu kan fasilitas kantor bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima. Kita akan menyasar fasilitas-fasilitas yang dinikmati oleh golongan tertentu," kelasnya.


3. Juknis Sedang Disiapkan

Selanjutnya, pembahasan lanjutan mengenai fasilitas apa saja yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) akan diatur dalam peraturan turunan UU HPP. Nantinya, akan diatur terkait penerapan pajak ini setelah terbit Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.


"Juknis sedang kita garap karena itu juga termasuk yang akan dikeluarkan per tahun pajak 2022. Itu kan harus ada PP nya sedang kita susun termauk PMK nya. Nanti akan kita atur susunanannya di dalam pelaksanaan," pungkasnya.




Sumber : Finance.detik PT Rifan Financindo

 
 
 

Recent Posts

See All
IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

Jl. Laksa Adi Sutjipto Km. 8, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Janti,
Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp : (0274) 2803111

FAX : (0274) 2803222

Subscribe Form

Thanks for submitting!

©2018 by PT-Rifanfinancindo-yogyakarta. Proudly created with Wix.com

  • Facebook
  • Twitter
bottom of page