top of page
Search

Soal Pakaian Adat di Sekolah, Nadiem: Pembelian Tidak Boleh Dipaksakan | PT Rifan Financindo

  • Writer: IT Yogya
    IT Yogya
  • Oct 25, 2022
  • 2 min read


PT Rifan Financindo - Mendikbudristek Nadiem Makarim menanggapi perbincangan tentang aturan seragam sekolah terbaru yang juga mencantumkan aturan perihal pakaian adat di sekolah.

Aturan terbaru seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.


Dalam aturan ini, tercantum bahwa pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu. Disebutkan juga, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.



Lebih lanjut, diatur bahwa pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.


Pembelian Tidak Boleh Dipaksakan

Menyoal aturan ini, Nadiem menuturkan pembelian seragam atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan pada orang tua.


"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Nadiem di sela kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.


Ditanya apakah pakaian adat yang dikenakan wajib atribut lengkap atau boleh modifikasi sederhana, Nadiem menuturkan, hal ini diatur pemerintah daerah masing-masing.


"Ini diatur pemda, ya," tuturnya.


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.


Ditanya apakah munculnya peraturan seragam sekolah juga merespons intoleransi di sejumlah daerah, Nadiem mengonfirmasi.


"Ya. Kita ingin toleransi ya. Orang tua bisa memilih seragam sekolahnya (yang akan dikenakan anak). Jadi bukan sekolah," tuturnya.


Opsi Model Seragam Sekolah

Diketahui, dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada sejumlah model pakaian seragam sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK yang diberikan.


Di tiap jenjang, ada opsi model rok panjang, baju lengan panjang, dan kerudung bagi siswa perempuan.


Sementara itu, bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.




Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

 
 
 

Recent Posts

See All
IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

Jl. Laksa Adi Sutjipto Km. 8, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Janti,
Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp : (0274) 2803111

FAX : (0274) 2803222

Subscribe Form

Thanks for submitting!

©2018 by PT-Rifanfinancindo-yogyakarta. Proudly created with Wix.com

  • Facebook
  • Twitter
bottom of page