top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Sudah 1.030 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Dana Haji | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan sudah ada 1.030 calon jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Dari jumlah tersebut, sudah 955 jemaah yang sudah memperoleh pengembaliannya.

Hal tersebut diungkapkan Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7/2020). Fachrul awalnya kembali menyampaikan permohonan maaf soal keputusan pembatalan keberangkatan Haji 2020 diambil tanpa diskusi dengan Komisi VIII.

"Sekali lagi kami menyampaikan pemohonan maaf atas kebijakan pembatalan tersebut yang diambil tanpa didahului pembahasan bersama mitra terbaik kami, para pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat," ujar Fachrul.


Fachrul lalu menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenag pascapembatalan haji tahun ini, salah satunya soal pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Fachrul menyebut sudah ada 1.030 jemaah yang mengajukan pengembalian biaya haji per hari ini.


"Selanjutnya, kami telah melakukan langkah-langkah terkait pembatalan pemberangkatan, seperti mekanisme pengembalian setoran BIPIH, sampai dengan saat ini sudah 1.030 (jemaah) yang mengajukan, dan sudah direalisasi 955," ujar Fachrul.

Menurut Fachrul, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para calon jemaah serta hak dan kewajiban terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020. Fachrul memastikan pihaknya akan melayani jemaah sebaik mungkin.


"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Sebagai contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama 9 hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, pada 18 Juni 2020 lalu, ada 359 calon jemaah yang sudah mengajukan pengembalian setoran dana haji. Menag Fachrul Razi menyebut proses pengembalian setoran pelunasan BIPIH membutuhkan waktu 9 hari kerja.


"Permohonan diajukan ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan bank penerima setoran (BPS BIPIH). Setelah dapat surat perintah membayar dari BPKH, BPS BIPIH akan mentransfer dananya ke rekening jemaah," sebut Fachrul.


"Secara prosedur, proses ini berlangsung sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," imbuhnya.


Sementara itu, BPKH mengungkapkan ada sebesar Rp 2,3 triliun dana setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji yang masih mereka kelola. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyo memastikan akan ada nilai manfaat yang didapat jika setoran pelunasan BIPIH itu tidak ditarik oleh calon jemaah.


"Pilihan ada di jemaah haji. Yang mengendap mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan, yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," terang Anggito, dalam rapat di Komisi VIII DPR, Senin (6/7).


Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comentários


Post: Blog2_Post
bottom of page