top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Tahun depan iuran BPJS kelas I dan II naik dua kali lipat | PT Rifan Financindo




PT Rifan Financindo - Pemerintah memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II mulai naik tahun depan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan kenaikan iuran itu akan diatur dalam peraturan presiden atau perpres.


Mardiasmo menjelaskan, besaran kenaikan iuran kelas I dan II sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yakni, iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

“Kami akan sosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai rapat dengan Komisi IX dan XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/9/2019) seperti dinukil dari Tempo.co.


Untuk iuran peserta kelas III yang dibayari pemerintah alias Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas III, iurannya tidak naik. DPR menolak kenaikan iuran kelas ini, sampai pemerintah membenahi data peserta penerima jaminan kesehatan nasional atau JKN.


Sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018, saat ini masih ada data 10,6 juta peserta JKN yang bermasalah. DPR khawatir jika dalam data itu ada masyarakat miskin yang masih terdaftar sebagai peserta mandiri JKN kelas III. Mardiasmo mengatakan pembenahan data peserta JKN akan selesai akhir September 2019.


Jika peserta kelas I dan II tak ingin kena imbas kenaikan iuran, BPJS Kesehatan menyarankan mereka turun kelas menjadi peserta kelas III. Untuk turun kelas, peserta tinggal mengajukan perubahan status kepesertaan ke BPJS Kesehatan.

"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah ya mengajukan surat saja, di (aplikasi) mobile JKN juga ada," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Senin (2/9/2019) seperti dipetik dari CNN Indonesia.

Namun, penurunan kelas juga akan membuat fasilitas yang diterima peserta berkurang. Pilihan tersebut ada di tangan peserta.


Jika berjalan seperti saat ini, BPJS Kesehatan diperkirakan bisa defisit hingga Rp32,84 triliun.

Salah satu sebabnya karena ada perusahaan yang tak patuh atau memanipulasi gaji. Menurut audit BPKP, ada perusahaan yang tak mendaftarkan ratusan ribu pekerjanya dan ada perusahaan telah memanipulasi data gaji karyawan.

"Hasil audit BPKP juga menemukan bahwa 528.120 pekerja belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha dan 2.348 badan usaha tidak melaporkan gaji dengan benar," katanya, Senin (2/9/2019).

Sedangkan 2.348 perusahaan itu memanipulasi data gaji pegawai agar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil dari yang sebenarnya.

Selama ini, seorang pekerja membayar wajib membayar 5 persen dari gaji pokoknya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Iuran itu ditanggung bersama, perusahaan membayar 4 persen dan karyawan menanggung 1 persen. Agar bayaran iuran lebih kecil, banyak perusahaan mengakalinya dengan menurunkan data gaji karyawan yang disetor ke BPJS Kesehatan.


Sumber: beritagar

PT Rifan Financindo

2 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments

Couldn’t Load Comments
It looks like there was a technical problem. Try reconnecting or refreshing the page.
Post: Blog2_Post
bottom of page