PT Rifan Financindo - Lion Air yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat menyisakan duka mendalam. Untuk mengungkapnya, keluarga korban menggugat Boeing ke pengadilan AS.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat," kata Curtis Miner dari Firma Hukum Colson Hicks Eidson dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (16/11/2018).
Firma Hukum Colson Hicks Eidson mendapatkan kuasa dari orang tua dari almarhum Rio Nanda Pratama. Rio tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Saat itu, Rio adalah seorang dokter muda dalam perjalanan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018.
Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Miner menyatakan pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.
"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," ujarnya.
Miner menyitir berbagai media yaitu Boeing yang menggunakan sistem kontrol penerbangan otomatis yang terpasang pada pesawat Boeing 737 MAX tidak menyampaikan informasi mengenai potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh sistem baru ini.
Para regulator penerbangan AS telah memerintahkan peninjauan kembali terhadap prosedur keselamatan pesawat Boeing dan mencari tahu mengenai informasi apa saja yang telah disampaikan ataupun tidak disampaikan kepada maskapai penerbangan mengenai sistem kendali penerbangan yang baru ini.
"Kabar ini sangat mengejutkan. Para ahli keamanan dan kepala serikat pilot menyatakan bahwa The Boeing Company telah gagal memperingatkan klien dan pilot pesawat 737 MAX mengenai perubahan sistem kontrol penerbangan yang signifikan ini dan gagal menyampaikan instruksi yang benar dalam manualnya," kata Austin Bartlett dari BartlettChen LLC yang juga ikut mengajukan gugatan ini.
Firma hukum Colson Hicks Eidson telah menangani puluhan kecelakaan penerbangan yang terjadi di seluruh dunia atas nama penumpang selama hampir 50 tahun. Firma ini menangani sejumlah kasus hukum untuk kecelakaan pesawat sebelumnya di Indonesia, seperti kasus Garuda Penerbangan 152, kasus Adam Air Penerbangan 574, dan kasus Lion Air pada tanggal 30 November 2004 di mana pesawat Lion Air Penerbangan 583 melakukan pendaratan darurat di Solo.
Comments