top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Teddy Tjokro Segera Diadili di Skandal ASABRI | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tersangka kasus kasus korupsi ASABRI dan berkas TPPU Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Teddy Tjokro akan segera disidangkan.


"Setelah pelimpahan berkas perkara, maka tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).


Teddy Tjokro akan segera didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang Saham, Pemilik, sekaligus Pengurus antara lain:


1. PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn;

2. Berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn

3. PT Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017.


Teddy Tjokro bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.


Selanjutnya, Tersangka TT bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fix allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT ASABRI (Persero).


Kemudian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. Rimo International LestariTbk, PT. Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana masuk ke rekening pribadi Tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.


Selanjutnya, keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Teddy Tjokro bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel, dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali Tersangka TT selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa Benny Tjokro serta pihak afiliasi antara lain pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa dan PT Mulia Manunggal Karsa dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.



Sumber : Markt.bisnis

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page