top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Ternyata Segini Jatah Uang Makan buat PNS dan TNI/Polri

Setiap abdi negara yang bekerja untuk pemerintah berhak mendapat sejumlah tambahan penghasilan berupa uang makan. Hal ini berlaku baik untuk ASN (PNS dan PPPK) ataupun anggota TNI/Polri.

Untuk besaran uang makan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.Aturan ini sudah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada April 2023 lalu dan resmi diundangkan pada Mei 2023.


Dalam aturan tersebut tertulis besaran uang makan PNS ini diberikan berdasarkan golongan. Sedangkan untuk jumlahnya akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.


"Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," tulis PMK No 49 Tahun 2023 ini.


Sementara untuk anggota TNI/Polri, tambahan 'jajan' ini diberikan dalam bentuk uang lauk pauk. Berbeda dengan uang makan yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, uang lauk pauk dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan berkenaan.


"Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan" jelas aturan itu.


Daftar Besaran Uang Makan PNS dan TNI/Polri

- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari

- Golongan III Rp 37.000 per hari

- Golongan IV Rp 41.000 per hari

- Uang Lauk Pauk TNI/Polri Rp 60.000 per hari


"Ketentuan: Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut," jelas PMK ini.



0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page