top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Aturannya Sudah Tepat? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10% diklaim tidak cacat hukum. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan Permenaker Nomor 18/2022 tentang penetapan UMP tidak cacat hukum.

Dikutip dari CNN Indonesia disebutkan, peraturan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.


Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan memberi kewenangan untuk memberikan pedoman penetapan upah minimum dan gubernur memiliki kewenangan untuk penetapannya.


"Permenaker ini sebenarnya menjalankan perintah PP 36. Jadi Permenaker 18 2022 sesuai dengan PP 36/2021," kata dia dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (22/11/2022).


Permenaker ini diterbitkan sebagai acuan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Beleid itu mencakup beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Advertisement



Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.


Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).


Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).


Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.


"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," kata aturan tersebut.


Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.



Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page