top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Waduh! 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan 'Dimatikan' | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Sebanyak 5.227.852 jiwa yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) per 1 Agustus 2019. Hal tersebut dilakukan karena Kemensos menemukan adanya data kependudukan yang tak valid hingga peserta yang sudah meninggal dunia.

"Kami ingin membantu melengkapi penjelasan yang berkembang terkait konferensi pers di BPJS kemarin. Bahwa memang betul salah satu tugas Kementerian Sosial adalah melakukan penetapan hasil verivali (verifikasi dan validasi data). Jadi sudah ke-6 Menteri Sosial menyempurnakan pemutakhiran data-data PBI. Pada surat keputusan ke-6 itu, terdapat sebanyak 5.227.852 jiwa terhitung 1 Agustus 2019 dilakukan perubahan terhadap data-data PBI," terang Kepala Biro Humas Kemensos Sonny Manalu, di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Selain itu, apa saja yang menjadi faktor penonaktifannya? Bagaimana nasib peserta yang sudah dinonaktifkan? Simak berita lengkapnya di sini.


Sonny memaparkan, dari 5.227.852 jiwa yang dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan, terdapat 5.113.842 jiwa yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tak valid, dan selama empat tahun tak menggunakan layanan PBI BPJS Kesehatan.

"Pada tahap ke-6 ini berdasarkan hasil pemadanan data kesejahteraan sosial dengan master file BPJS Kesehatan, serta sistem administrasi kependudukan (Siak) itu terdapat 5.113.842 peserta PBI yang di luar data Kemensos, ditemukan ada status NIK tak jelas. Kalau BDT (Basis Data Terpadu) itu kan harus NIK-nya jelas, diklik nomornya ada nama orangnya. Juga yang selama 2014 sampai sekarang mereka semua ini tidak pernah mengakses PBI BPJS Kesehatan," terang Sonny.

Kemudian, sisa 114.010 jiwa itu tercatat sudah meninggal dunia, data atau NIK ganda, dan sudah berpindah segmen layanan atau sudah memiliki kemampuan finansial di atas peserta PBI BPJS Kesehatan, sehingga dihapus permanen dari data PBI BPJS Kesehatan.

"Terdapat 114.010 orang yang sudah meninggal dunia, kalau meninggal dunia ya nggak dapat bantuan lagi dong. Sementara ada yang hidup miskin dan dia lah yang berhak dapat. Itu juga termasuk yang datanya ganda itu kan harus dibuang, kemudian yang berpindah segmen, naik kelas atau dianggap sudah mampu," ujar Sonny.


Saat ini, Sonny mengatakan sekitar 6 juta jiwa (tepatnya 6.123.000 jiwa) yang sudah memiliki data valid dan berhak mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, tetapi belum masuk dalam kuota PBI. Untuk itu, salah satu tujuan dilakukannya penonaktifan ini agar 6 juta jiwa tersebut dapat memperoleh bantuan sesuai haknya.

"Di satu sisi Kemensos terdapat enam juta sekian data orang yang punya data valid, yang memenuhi syarat menerima bantuan iuran. Dia memiliki hak, dia miskin, data-datanya lengkap, tapi belum masuk. Di satu sisi ada yang masuk di dalam tapi sudah tidak memenuhi syarat. Tentu atas dasar keadilan Mensos memiliki tanggung jawab untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang paling berhak," jelas Sonny.


Sonny mengatakan, saat ini ada 5.113.842 jiwa yang di antaranya tergolong ke dalam NIK yang tak valid, dan tak pernah menggunakan BPJS sejak tahun 2014. Namun, Kemensos mengungkapkan bahwa 5,1 juta jiwa tersebut dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya apabila memenuhi syarat.

"(Apabila 5,1 juta itu) pada akhirnya memenuhi syarat lagi dengan data-data yang jelas maka BPJS (Kesehatan) 24 jam siap melayani, dan Kementerian Sosial siap menetapkan kembali sampai dimutakhirkan datanya," kata Sonny.

Langkah pertama yang harus dilakukan PBI di antaranya adalah melakukan pengecekan status di BPJS Kesehatan.

Pertama, melakukan pengecekan status PBI BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan melalui kantor layanan BPJS Kesehatan maupun layanan interaksi lainnya dari pusat bantuan BPJS Kesehatan. Seperti kasus peserta yang sudah lama tak menggunakan layanan PBI dapat mengecek statusnya

"Misalnya yang empat tahun itu bisa tahu (status keikutsertaan) bagaimana? Kan mereka sudah empat tahun nggak pernah pakai. Ya ketahuan kalau mereka mau periksa terus nggak bisa itu baru. Atau cek sendiri ke BPJS," tutur Sonny.

Apabila sudah mengetahui bahwa statusnya tak lagi aktif, maka langkah selanjutnya adalah melapor ke kantor kelurahan.

"Nanti masyarakat yang mau daftar lagi mulainya dari (pengurus) desa atau kelurahan. Nanti desa atau kelurahan tersebut update," terang Sonny.

Ketiga, yaitu petugas dari desa atau kelurahan setempat perlu memberikan laporan terkini kepada Dinas Sosial setempat terkait status kelayakan 'mantan' PBI tersebut yang masih berhak menerima bantuan. Apabila tingkat kabupaten/kota sudah memiliki data terkini, maka dilanjutkan ke tingkat provinsi, terakhir dilanjutkan ke pusat yakni Kementerian Sosial.

Langkah terakhir, yakni menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk menetapkan siapa saja peserta PBI yang telah dinonaktifkan, kemudian aktif kembali.

"Ya pasti lah (harus menunggu SK Mensos). Kalau tidak ya gimana caranya? Kecuali bayar sendiri ya bisa langsung pergi ke RS," tandasnya.


Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page