top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Warga Bekasi Bersikukuh Minta MK Hapus Bunga Bank/Pinjaman | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Warga Bekasi, Edwin Dwiyana bersikukuh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menghapus bunga bank/pinjaman dengan dalih riba yang diharamkan Islam. Sebelumnya MK menyarankan pemohon agar memakai bank syariah bila tidak mau kena bunga bank/pinjaman.

"Dengan ini Pemohon untuk tetap berada pada permohonannya," kata kuasa pemohon, Irawan Santoso yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Selasa (18/7/2023).


Ikut bergabung dalam gugatan itu warga Bogor, Utari Sulistiowati. Edwin pernah meminjam uang di pinjol dan dikenakan bunga sedangkan Utari pernah meminjam kepada rekan bisnis dan dikenai bunga juga.


"Karena perihal terkait dengan riba, ini juga bukan terkait dengan Legal Standing Pemohon yang juga beragama Islam, tapi kita juga mengutip tentang larangan riba yang juga sebenarnya masuk dalam Perjanjian Lama, yang dimaktub dalam Kitab Keluaran, dalam bab Keluaran, kemudian Ulangan, Imamat, Amsal, dan lain-lainnya. Nah, jadi Legal Standing itu dikuatkan lagi dengan bahwa ini bukanlah persoalan intoleransi dan lain-lainnya, melainkan tentang bagaimana kedudukan hukum Pemohon untuk mendudukkan kembali perihal konsep negara republik

dan kemudian kemerdekaan dalam menjalankan agama," ujar Irawan Santoso.


Menurut pemohon, Plato menjelaskan bahwa pembungaan uang dalam kitabnya The Laws, itu adalah suatu tindakan yang keji. Nah, yang kemudian Aristoteles menjelaskan bahwa membungakan uang itu adalah perbuatan menghasilkan uang dari anak uang dan itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan itu tergolong

sebagai riba.


"Nah yang ketiga, Cicero dalam kitabnya The Offices, juga menjelaskan bahwa proses pembungaan uang itu adalah seperti menghasilkan keuntungan dengan membunuh. Jadi analogi yang dikatakan oleh Cicero adalah seperti orang yang menghasilkan keuntungan dari membunuh," bebernya.


Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, keduanya meminta sejumlah pasal di KUHPerdata yang mengatur soal bunga pinjaman dihapus.


Berikut ini pasal yang digugat. Pasal 1765 KUHPerdata:


Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.


Pasal 1767

Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.


Pasal 1768

Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.


Pasal 1769

Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

0 views0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page