top of page
Search
  • Writer's pictureIT Yogya

Warung Makan Pinggir Jalan di Kota Bekasi Wajib Take Away Selama Masa PSBB | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Pemerintah Kota Bekasi menerapkan sejumlah peraturan baru terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya seluruh warung makan pinggir jalan hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).


"Terkait dengan warung-warung makan yang masih melakukan kegiatan dengan pesan antar itu yang akan terus kita lakukan (pemantauan), tidak lagi mereka menyiapkan bangku-bangku untuk makan di tempat," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).


Tri menyatakan, seluruh warung makan wajib menaati peraturan tersebut. Termasuk bagi pedagang nasi goreng dan soto di pinggir jalan.



"Termasuk itu (pedagang nasi goreng dan soto), jadi itu nggak boleh (melayani makan ditempat) jadi kalau dia jualan masih boleh, tapi nggak boleh mereka makan di tempat," tuturnya.


Ia berharap pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW turut mengawasi warung-warung makan di pinggir jalan. Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).


Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 pasal 10 ayat 3 yang berbunyi:

Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran rumah makan usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung melalui pemesanan secara daring dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar.


Diketahui, PSBB di Kota Bekasi dimulai hari ini. Penerapan PSBB berlaku selama 14 hari hingga 28 April 2020.



Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo



1 view0 comments

Recent Posts

See All

IHSG Dibuka di Zona Merah

Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka pada level 7.349. Dikutip dari data RTI pada Kamis 22 Februari 2024 IHSG level...

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page