PT Rifan Financindo - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, perdagangan pada aset kripto perlu diatur. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha ataupun investor.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga menyatakan, perdagangan aset kripto perlu diatur untuk mencegah pencucian uang hingga pendanaan terorisme.
"Selain itu, dengan mengatur perdagangan aset kripto diharapkan dapat mencegah terjadi pencucian uang, pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal dengan penggunaan aset kripto sebagai medianya," katanya dalam rapat dengar pendapat, Selasa (29/6/2021).
Di Indonesia sendiri, aset kripto semakin diminati. Hal tersebut tercermin dari nilai transaksi yang mengalami peningkatan secara drastis.
Wisnu mengatakan, pada tahun 2020 nilai transaksi aset kripto sekitar Rp 64 triliun.
"Transaksi aset kripto mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, pada tahun 2020 jumlah nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,97 triliun," katanya.
Nilai transaksi itu melesat hanya dalam waktu 5 bulan. Hingga Mei 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 370 triliun.
"Sedangkan pada tahun 2021 sampai dengan bulan Mei transaksi aset kripto telah mencapai Rp 370,4 triliun," katanya.
Sumber: finance.detik PT Rifan Financindo
Comentarios